Daftar Blog Saya

Selasa, 31 Januari 2012

korupsi

BUDAYA KORUPSI TELAH MENJAMUR DI SEGALA LAPISAN DI INDONESIA
Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangt-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa.
Contoh kasus korupsi akhir-akhir ini yang menyeret dewan perwakilan rakyat atau parlementer dianataranya :
1.    Diperiksa KPK, Miranda tak Tahu Sumber Cek Pelawat
Selasa, 10 Januari 2012 12:54 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai diperiksa selama hampir dua jam oleh penyidik KPK, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom mengaku hanya mendapatkan tiga pertanyaan. Dalam pertanyaan itu, kata Miranda, dirinya ditanya soal sumber travel cek. "Saya jawab tidak tahu."
Selain itu, ia juga mengaku diberi pertanyaan apakah dirinya kenal dengan Paskah Suzetta. "Saya kenal beliau sejak 1999," ungkap Miranda. Namun ketika dicecar pertanyaan lainnya oleh wartawan, Miranda tak memberikan jawaban. Ia langsung masuk ke dalam mobil.
"Semuanya sudah saya jawab di pemeriksaan tadi. Konfirmasinya langsung ke KPK saja," ujar Miranda singkat meninggalkan puluhan wartawan.
2.    Chandra: Nazaruddin Terlibat 31 Kasus Korupsi, Tapi Baru Terendus Belakangan
Jumat, 23 September 2011 18:29 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, Nazaruddin DIincar KPK Sejak 14 Desember 2010
JAKARTA -- Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pertama kali terendus KPK terindikasi terlibat sejumlah kasus korupsi sejak 14 Desember 2010 saat KPK melakukan ekspose (rapat pimpinan) dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun 2008.
Sejak saat itulah, KPK mulai melakukan penyelidikan terhadap Nazaruddin pada berbagai macam kasus korupsi di luar kasus korupsi PLTS.
Kasus itu terus dikembangkan hingga akhirnya status itu dinaikkan ke tingkat penyidikan pada  24 Maret 2011 dengan menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting. Pada 10 Agustus 2011, KPK kembali menetapkan seorang tersangka pada kasus itu.
"Dia adalah Neneng Sri Wahyuni," kata Chandra dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/9). Neneng Sri Wahyuni tidak lain adalah istri Nazaruddin. Hingga saat ini, Neneng berstatus sebagai buronan KPK dan Kepolisian Internasional (Interpol).
Kembali ke Nazaruddin, sejak ekspose itu, KPK terus mengusut keterlibatan Nazaruddin dalam sejumlah kasus korupsi. Pada 21 April 2011, KPK menangkap Sesmenpora, Wafid Muharram di ruang kerjanya.
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya dari pihak swasta yaitu Direktur Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. Mereka bertiga ditangkap lantaran sedang melakukan transaksi suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Pada hari yang sama itu, KPK juga menggeledah kantor Permai Group  milik Nazaruddin di kawasan Warung Buncit. Pada penggeledahan itu, KPK menemukan banyak dokumen yang berisi petunjuk tentang keterlibatan Nazaruddin dalam sejumlah kasus korupsi.
Dari dokumen-dokumen itu, KPK kemudian menyimpulkan bahwa Nazaruddin terlibat sekitar 31 kasus korupsi. Di antaranya, korupsi di sejumlah kementerian seperti Kementerian Pendidikan Nasional.
"Kemungkinan bisa saja bertambah dia terlibat kasus-kasus korupsi lainnya," kata Chandra.
Dengan keterangannya itu, Chandra membantah tudingan Nazaruddin bahwa ia sudah diincar KPK sejak tahun 2007-2008. Chandra menganggap Nazaruddin salah paham bahwa sebenarnya yang terjadi adalah kasus-kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2007-2008.
"Itu peristiwa terjadinya kasus korupsi, bukan Nazaruddin diincar KPK sejak tahun itu," ujarnya.
3.    ICW: Dinas Pendidikan Institusi Paling Korup
Jumat, 13 Januari 2012 10:09 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -  Lagi, Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis survei terbaru soal korupsi di bidang pendidikan. Hasilnya, ICW menilai Dinas Pendidikan menjadi insititusi paling korup di Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian ICW dalam kurun waktu delapan tahun terakhir, kasus korupsi di dinas pendidikan mencapai 111 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar.
Koordinator ICW Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Febri Hendri, dalam Media Briefing ICW Outlook Bidang Pendidikan 2012, Kamis (12/1), mengungkapkan kecenderungan korupsi di dinas pendidikan semakin menjadi-jadi dimana terdapat 73 kasus hanya pada tahun 2010 dan 2011 saja. "Kecenderungan ini sangat memprihatinkan," katanya.
Institusi sekolah/madrasah juga banyak melakukan korupsi pendidikan terutama terkait dana operasional (74 kasus) dengan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar.
Meskipun demikian, kerugian negara terbesar tidak terjadi pada kedua lembaga di atas. Masih berdasarkan penelitian ICW, kerugian negara terbesar jika korupsi terjadi pada pengelola anggaran pendidikan di pemerintah pusat, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Rata-rata kerugian negara jika suatu korupsi terjadi di dua institusi tersebut masing-masing sebesar Rp 3,3 miliar dan Rp 3,2 miliar," kata Febri.
Adapun lokasi korupsi pendidikan terbesar terletak di Provinsi Banten dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 94,1 miliar. Menyusul di belakangnya adalah Jawa Tengah (Rp 61,3 miliar), dan DKI Jakarta (Rp 56,7 miliar). Berturut-turut di urutan keempat sampai sepuluh adalah Sumatera Utara, Jawa Barat, DIY, Sumataera Selatan, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Lampung Utara.
4.    KPK Kerahkan 20 Personel untuk Tangani Kasus Century
Jumat, 13 Januari 2012 13:33 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan 20 personelnya untuk menangani kasus Bank Century. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, KPK serius menangani kasus Bank Century.
"Kita secara serius tangani kasus Bank Century. Kita mempunyai tim yang cukup besar yaitu 20 orang untuk tangani kasus itu," katanya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya (12/1), KPK menerima berkas-berkas kasus Bank Century dari Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI. Anggota Tim Pengawas mengatakan berkas-berkas tersebut antara lain terdiri dari surat dari Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, notulen percakapan Sri Mulyani dengan Wakil Presiden Boediono sebelum pemberian Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek (FPJP), dan catatan dari pakar-pakar terhadap kasus pidana Bank Century.
Dalam kesempatan yang sama, mantan ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan KPK sudah secara intensif mempelajari laporan investigasi BPK terkait kasus Bank Century tersebut.
Sementara itu, Ketua KPK Abraham Samad, setelah menerima dokumen-dokumen tersebut mengatakan, "Secara resmi kami sudah terima berkas-berkas kasus Century. Insya-Allah kami tidak akan mempeti-eskan kasus ini".
5.    Kasus Rekening Gendut Perwira Polri Sudah Diperiksa
Rabu, 11 Januari 2012 20:31 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Staf Ahli Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Kastorius Sinaga, mengaku pihaknya sudah melakukan pemeriksaan atas kasus rekening gendut yang melibatkan perwira tinggi Polri.
Bahkan, kata dia, dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan setidaknya ada dua sampai tiga rekening yang bermasalah dan berindikasi pidana. "Itu sudah lama diperiksa penyidik," ujarnya, Rabu (11/1).
Namun, pihaknya mengaku tidak bisa membuka siapa identitas pemilik rekening gendut itu. Pasalnya, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Jika kita umumkan maka bertentangan dengan Undang-Undang," kata dia.
Secara yuridis, lanjut Kastorius, setiap hasil temuan yang dilansir PPATK dalam Laporan Hasil Analisa (LHA), harus dilangsungkan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum mengumumkan ada atau tidaknya unsur pidana.
Karena itu, jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara pidana. "Saya lupa, tapi seingat saya ada perwira yang berpangkat Kombes asal Sulawesi yang sudah terindikasi ada unsur pidana," ungkapnya.
Jika saat ini desakan untuk segera menyelesaikan permasalahn itu kembali bergulir, dia mengaku sangat mendukung. Bahkan, dia meminta agar kasus ini dibuka dengan terang benderang.

Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak.
Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan korupsi merupakan bahaya latent yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu sendiri. Korupsi adalah produk dari sikap hidup satu kelompok masyarakat yang memakai uang sebagai standard kebenaran dan sebagai kekuasaaan mutlak.
Sebagai akibatnya, kaum koruptor yang kaya raya dan para politisi korup yang berkelebihan uang bisa masuk ke dalam golongan elit yang berkuasa dan sangat dihormati. Mereka ini juga akan menduduki status sosial yang tinggi dimata masyarakat.
Korupsi sudah berlangsung lama, sejak zaman Mesir Kuno, Babilonia, Roma sampai abad pertengahan dan sampai sekarang. Korupsi terjadi diberbagai negara, tak terkecuali di negara-negara maju sekalipun. Di negara Amerika Serikat sendiri yang sudah begitu maju masih ada praktek-praktek korupsi. Sebaliknya, pada masyarakat yang primitif dimana ikatan-ikatan sosial masih sangat kuat dan kontrol sosial yang efektif, korupsi relatif jarang terjadi. Tetapi dengan semakin berkembangnya sektor ekonomi dan politik serta semakin majunya usaha-usaha pembangunan dengan pembukaan-pembukaan sumber alam yang baru, maka semakin kuat dorongan individu terutama di kalangan pegawai negari untuk melakukan praktek korupsi dan usaha-usaha penggelapan.
Korupsi dimulai dengan semakin mendesaknya usaha-usaha pembangunan yang diinginkan, sedangkan proses birokrasi relaif lambat, sehingga setiap orang atau badan menginginkan jalan pintas yang cepat dengan memberikan imbalanimbalan dengan cara memberikan uang pelicin (uang sogok). Praktek ini akan berlangsung terus menerus sepanjang tidak adanya kontrol dari pemerintah dan masyarakat, sehingga timbul golongan pegawai yang termasuk OKB-OKB (orang kaya baru) yang memperkaya diri sendiri (ambisi material).
Agar tercapai tujuan pembangunan nasional, maka mau tidak mau korupsi harus diberantas. Ada beberapa cara penanggulangan korupsi, dimulai yang sifatnya preventif maupun yang represif.
Sebab-sebab korupsi
Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2 %), hambatan struktur sosial (7,08 %).
Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.
Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi yaitu :
a.    Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna.
b.    Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes.
c.    Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap.
d.    Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi.
e.    Di India, misalnya menyuap jarang dikutuk selama menyuap tidak dapat dihindarkan.
f.    Menurut kebudayaannya, orang Nigeria Tidak dapat menolak suapan dan korupsi, kecuali mengganggap telah berlebihan harta dan kekayaannya.
g.    Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah, mengapa orang harus mempersoalkan korupsi.
Dari pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
1.    Gaji yang rendah, kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.
2.    Warisan pemerintahan kolonial.
3.    sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Akibat-akibat korupsi.
Nye menyatakan bahwa akibat-akibat korupsi adalah :
1.    Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2.    ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3.    pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibatakibat korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1.    Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2.    Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3.    Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4.    Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendisendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Upaya penanggulangan korupsi.
Korupsi tidak dapat dibiarkan berjalan begitu saja kalau suatu negara ingin mencapai tujuannya, karena kalau dibiarkan secara terus menerus, maka akan terbiasa dan menjadi subur dan akan menimbulkan sikap mental pejabat yang selalu mencari jalan pintas yang mudah dan menghalalkan segala cara (the end justifies the means). Untuk itu, korupsi perlu ditanggulangi secara tuntas dan bertanggung jawab.
Ada beberapa upaya penggulangan korupsi yang ditawarkan para ahli yang masing-masing memandang dari berbagai segi dan pandangan.
Caiden (dalam Soerjono, 1980) memberikan langkah-langkah untuk menanggulangi korupsi sebagai berikut :
a.    Membenarkan transaksi yang dahulunya dilarang dengan menentukan sejumlah pembayaran tertentu.
b.    Membuat struktur baru yang mendasarkan bagaimana keputusan dibuat.
c.    Melakukan perubahan organisasi yang akan mempermudah masalah pengawasan dan pencegahan kekuasaan yang terpusat, rotasi penugasan, wewenang yang saling tindih organisasi yang sama, birokrasi yang saling bersaing, dan penunjukan instansi pengawas adalah saran-saran yang secara jelas diketemukan untuk mengurangi kesempatan korupsi.
d.    Bagaimana dorongan untuk korupsi dapat dikurangi ? dengan jalan meningkatkan ancaman.
e.    Korupsi adalah persoalan nilai. Nampaknya tidak mungkin keseluruhan korupsi dibatasi, tetapi memang harus ditekan seminimum mungkin, agar beban korupsi organisasional maupun korupsi sestimik tidak terlalu besar sekiranya ada sesuatu pembaharuan struktural, barangkali mungkin untuk mengurangi kesempatan dan dorongan untuk korupsi dengan adanya perubahan organisasi.
Cara yang diperkenalkan oleh Caiden di atas membenarkan (legalized) tindakan yang semula dikategorikan kedalam korupsi menjadi tindakan yang legal dengan adanya pungutan resmi. Di lain pihak, celah-celah yang membuka untuk kesempatan korupsi harus segera ditutup, begitu halnya dengan struktur organisasi haruslah membantu kearah pencegahan korupsi, misalnya tanggung jawab pimpinan dalam pelaksanaan pengawasan melekat, dengan tidak lupa meningkatkan ancaman hukuman kepada pelaku-pelakunya.
Selanjutnya, Myrdal (dalam Lubis, 1987) memberi saran penaggulangankorupsi yaitu agar pengaturan dan prosedur untuk keputusan-keputusan administratif yang menyangkut orang perorangan dan perusahaan lebih disederhanakan dan dipertegas, pengadakan pengawasan yang lebih keras, kebijaksanaan pribadi dalam menjalankan kekuasaan hendaknya dikurangi sejauh mungkin, gaji pegawai yang rendah harus dinaikkan dan kedudukan sosial ekonominya diperbaiki, lebih terjamin, satuan-satuan pengamanan termasuk polisi harus diperkuat, hukum pidana dan hukum atas pejabat-pejabat yang korupsi dapat lebih cepat diambil. Orang-orang yang menyogok pejabat-pejabat harus ditindak
pula.
Persoalan korupsi beraneka ragam cara melihatnya, oleh karena itu cara pengkajiannya pun bermacam-macam pula. Korupsi tidak cukup ditinjau dari segi deduktif saja, melainkan perlu ditinaju dari segi induktifnya yaitu mulai melihat masalah praktisnya (practical problems), juga harus dilihat apa yang menyebabkan timbulnya korupsi.
Kartono (1983) menyarankan penanggulangan korupsi sebagai berikut :
1.    Adanya kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh.
2.    Menanamkan aspirasi nasional yang positif, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.
3.    para pemimpin dan pejabat memberikan teladan, memberantas dan menindak korupsi.
4.    Adanya sanksi dan kekuatan untuk menindak, memberantas dan menghukum tindak korupsi.
5.    Reorganisasi dan rasionalisasi dari organisasi pemerintah, melalui penyederhanaan jumlah departemen, beserta jawatan dibawahnya.
6.    Adanya sistem penerimaan pegawai yang berdasarkan “achievement” dan bukan berdasarkan sistem “ascription”.
7.    Adanya kebutuhan pegawai negeri yang non-politik demi kelancaran administrasi pemerintah.
8.    Menciptakan aparatur pemerintah yang jujur
9.    Sistem budget dikelola oleh pejabat-pejabat yang mempunyai tanggung jawab etis tinggi, dibarengi sistem kontrol yang efisien.
10.    Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan perorangan yang mencolok dengan pengenaan pajak yang tinggi.
Marmosudjono (Kompas, 1989) mengatakan bahwa dalam menanggulangi korupsi, perlu sanksi malu bagi koruptor yaitu dengan menayangkan wajah para koruptor di televisi karena menurutnya masuk penjara tidak dianggap sebagai hal yang memalukan lagi.
Berdasarkan pendapat para ahli diatas, maka dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan korupsi adalah sebagai berikut :
a. Preventif.
1.    Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansi pemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara.
2.    mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji) bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya.
3.    Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara.
4.    Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan.
5.    menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan.
6.    hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa peruasahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.
b. Represif.
1.    Perlu penayangan wajah koruptor di televisi.
2.    Herregistrasi (pencatatan ulang) terhadap kekayaan pejabat.
KESIMPULAN
1.    Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
2.    Korupsi menghambat pembangunan, karena merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan dan menghianati cita-cita perjuangan bangsa.
3.    Cara penaggulangan korupsi adalah bersifat Preventif dan Represif. Pencegahan (preventif) yang perlu dilakukan adalah dengan menumbuhkan dan membangun etos kerja pejabat maupun pegawai tentang pemisahan yang jelas antara milik negara atau perusahaan dengan milik pribadi, mengusahakan perbaikan penghasilan (gaji), menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan, teladan dan pelaku pimpinan atau atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan, terbuka untuk kontrol, adanya kontrol sosial dan sanksi sosial, menumbuhkan rasa “sense of belongingness” diantara para pejabat dan pegawai.
Sedangkan tindakan yang bersifat Represif adalah menegakan hukum yang berlaku pada koruptor dan penayangan wajah koruptor di layar televisi dan herregistrasi (pencatatan ulang) kekayaan pejabat dan pegawai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar